Tujuan dan Fungsi Koperasi
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
1. Tujuan
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan
koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah :
· Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan
anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam
membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil
dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
paraanggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi
dankemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akanmemiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomidan sosialmasyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam
upayameningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraanekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkankemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaanyangdikelola secara Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasidiharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang danmemperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusahasekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasionalyang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untukmengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelakuekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbedadari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati
kedudukanyang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan
demikiankoperasi harus mempunyaikesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat
dantangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanatdengan
baik.
Indrawan, Rully. Pengantar
Koperasi Untuk Perguruan Tinggi. 2013. Jakarta: Arfino Raya.
Komentar
Posting Komentar