SISA HASIL USAHA
Istilah sisa hasil usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan
usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas
pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur
pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi
anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada
saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi
bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan
produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota.
Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka
dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka
partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi
koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi
neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya
operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan,
pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi
antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha
koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa
koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil
usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat
dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan
partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau
hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota
sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan
Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka
partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang
diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar
jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat
memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui
pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang
diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat
dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh
anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah
lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan
oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau
disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya
pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya
disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil
usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat
setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen
penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka
perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus
menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan
hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi
dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil
kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota,
maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat
diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari
masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas,
ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai
berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan
tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga
memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh
sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh
masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok,
hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
Komentar
Posting Komentar