PERANAN KOPERASI
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai
peranan sebagai berikut:
·
Membantu anggota untuk
peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap
koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
·
Menciptakan dan memperluas
lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai
tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis
koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya
lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan
menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
·
Meningkatkan taraf hidup
masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para
anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh
penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup
yang beraneka ragam.
·
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan
bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para
anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan
keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat
dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam
melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi
kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual
bersama produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan kehidupan
ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak
bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota,
yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari
pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk
Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 6 – 8.
Komentar
Posting Komentar