Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Saya akan membahas tentang “Pengertian
dan Prinsip – Prinsip Koperasi”. Seperti tugas pertama sebelumnya, pengertian
koperasi secara umum itu sendiri ialah suatu organisasi atau suatu bisnis yang
didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama
dan keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Banyak pengertian dari definisi koperasi
yang dikemukakan, baik oleh para ilmuwan maupun oleh organisasi internasional.
Berikut ini ialah ada beberapa macam definisi koperasi :
1. Definisi ILO
(International Labour Organitation)
Menurut definisi ILO, ada 6 elemen yang
terkandung dalam koperasi, antara lain ialah :
a. Koperasi adalah kumpulan orang –orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
a. Koperasi adalah kumpulan orang –orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3. Definisi Dooren
Dooren mengukakan There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
Jika didalam bahasa Indonesia berarti
“Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama – sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
6. Definisi menurut UU
No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya ialah unsur – unsur
koperasi, koperasi Indonesia memiliki berbagai macam unsur, unsur tersebut
antara lain ialah:
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berasaskan
kekeluargaan”
Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 3)
Tidak hanya memiliki tujuan, koperasi
pun memiliki fungsi sebagai membangun tatanan perekonomian nasional, antara
lain ialah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
2. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Setelah membahas tentang pengertian,
definisi koperasi menurut para ahli dan lembaga internasional serta mengenai
tujuan dan fungsi koperasi. Selanjutnya saya akan memaparkan tentang prinsip –
prinsip koperasi. Adanya prinsip – prinsip koperasi bersifat aturan yang kuat
dalam organisasi tersebut.
Berikut ini ialah berbagai macam prinsip
– prinsip koperasi yang dikemukakan :
1. Prinsip Rochdale
Menurut unsur – unsur rochdale yang
dikemukakan secara aslinya ialah:
a. Pengawasan secara demokratis
(bebas)
b. Keanggotaan yang
terbuka (bersifat terbuka sesama anggota)
c. Bunga atas modal
dibatasi
d. Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e. Penjualan seutuhnyab
secara tunai
f. Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan
pendidikan kepala anggota dengan prinsip – prinsip koperasi
h. Netral
terhadap politik dan agama
2. Prinsip
menurut Hans H. Munkner
Munkner menyajikan dengan
12 prisnsip, antara lain ialah:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela
b. Keanggotaan
terbuka
c. Pengembangan
anggota
d. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f. Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
g. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
i. Perkumpulan
dengan sukarela
j. Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian
yanng adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
l. Pendidikan
anggota
3. Prinsip
menurut Reiffeisen (Freidrich William Reiffeisen 1818-1888)
Prinsip Reiffeisen
ialah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah
kerja terbatas
c. SHU
untuk cadangan
d. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus
bekerja atas kesukarelaan
f. Kenggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
4. Prinsip
menurut Herman Schulze
Herman Schulze seoranng
ahli hukum yang tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan usaha –
usaha lainnya.
Inti dari prinsip Herman
Schulze ialah:
a. Swadaya
b. Daerah
kerja tak terbatas
c. SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
d. Tanggung
jawab anggota terbatas
e. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1966 ICA
merumuskan koperasi dirinci sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Pada tahun 1967 Koperasi
Indonesia mengemukakan sebuah prinsip koperasi versi UU No. 12 yaitu:
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
7. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU. No.25 tahun 1992
Prinsip ini ialah prinsip
koperasi setelah versi UU. No. 12, dan versi UU. No.25 tahun 1992 ialah prinsip
koperasi yang berlaku hingga saat ini, antara lain sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing
anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip – Prinsip
koperasi menurut saya secara umum ialah ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang ddijadikan sebagai aturan kerja sehingga dapat membedakan
koperasi dengan organisai - organisasi yang lainnya.
Berikut ialah prinsip –
prinsip ekonomi secara umum:
1. Keangotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan
/ anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di
gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi
anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap
kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil
usaha (SHU) adalah jasa darI masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa
di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila
modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya,
jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap
anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif
dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu
sendiri.
6. Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar
koperasi.
Maksudnya adanya
hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi
tersebut.
Demikian tugas kedua
untuk mata kuliah ekonomi koperasi mengenai “Pengertian dan Prinsip – Prinsip
Koperasi” semoga bermanfaat.
SUMBER REFRENSI
Komentar
Posting Komentar