Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 yaitu
:
a) Konsep Koperasi Barat,
koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b) Konsep Koperasi
Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
c) Konsep Koperasi Negara
Berkembang, mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
B. Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
1. Aliran Yardstick
Aliran ini biasa kita
temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Dialiran ini koperasi mengkoreksi
perekonomian negara tersebut. Pemerinntah terlihat “masa bodoh” atas jatuh
bangunnya koperasi tersebut, maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosiallis
Pada aliran ini
koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. Koperasi
dianggap alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterakan masyarakat. Karna
sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. Maksudnya adalah didalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu
organisasi yang menganut kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya ditemukan
di Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran persemakmuran
Aliran ini juga disebut
common wealth, pada aliran ini koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat
yang berkedudukan strategis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam
sektor perekonomian masyarakat. Koperasi juga sebagai alat ya efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Disini pemerintah ikut
membantu dalam gerakan koperasi tersebut. Tujuannya adalah agar ppertumbuhan
ekonomi tersebut dapat berjalan dengan baik. Maju tidaknya koperasi ini menjadi
tanggung jawab pemerintah.
C. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu. Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Sumber :
Komentar
Posting Komentar